PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi antara BPR Pagaruyung Melawan 3 Termohon Lainnya

    PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi antara BPR Pagaruyung Melawan 3 Termohon Lainnya

    BATUSANGKAR - Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. bersama dengan Bapak Panitera dan Jurusita melaksanakan Aanmaning atas permohonan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Succy Rahma Yenni, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi, Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Fitri Nengsi, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi dan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Desi Marianti selaku Termohon Sita Eksekusi, Jumat (22/03/ 2024).

    Pada pelaksaanaan aanmaning tersebut Ketua Pengadilan Negeri memberikan teguran kepada Termohon Sita Eksekusi agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kedepan dan jika tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan meletakkan Sita Jaminan pada objek hak tanggungan Termohon.
     
    Atas teguran yang disampaikan Ketua PN Batusangkar, Termohon menyatakan akan berusaha menyelesaikannya. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

    pn batusangkar pt padang ma ri pengadilan negeri batusangkar pengadilan tinggi padang mahkamah agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar...

    Artikel Berikutnya

    PN Batusangkar Tandatangani PKS Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia

    Ikuti Kami